Kamis, 02 April 2009

APA BEDA KAMPANYE DENGAN TUKANG OBAT

Septiawan Santana K.

Kampanye kini di mana-mana. Facebook, dinding elektronik baru, pun jadi media. Baru-baru ini, saya mencoba mengunduh pesan antardinding, di facebook, dengan pertanyaan: apa bedanya kampanye dengan tukang obat di alun-alun....

Saya terkaget-kaget. Banyak pesan masuk ke dinding facebook, menanggapi. Setelah berbagai pesan itu dibereskan EYD-nya, saya berniat mengumpulkan, dan mendeskripsikannya. Tentu saja, tiap pendapat ini menjadi tanggung jawab saya jika ada yang sebal dan kesal saat membacanya.

Inilah di antaranya:

(Jam 10:24, 18 Maret 2009)

Bedanya mah yang satu jual obat..yang satu lagi jual janji...hahaha..betul nggak Pak?

(Jam 10:44, 18 Maret 2009)


Kalau yang yang satu, obralnya di alun alun. Kalau yang satu (lagi), jalan-jalan keliling... hehehe



(Jam 10:59, 18 Maret 2009)


Sama-sama bikin udara panas, terasa makin panas...



(11:02, 18 Maret)


Agak mirip sech...bagaikan pinang dibelah dua....



(11:32, 18 Maret)


Yang satu bikin sembuh, yang satu malah bikin tambah mual....



(11:36 18 Maret)


Yang satu pakai kopiah sama kerudung. Yang satu kayak preman.



(12:56 18 Maret)


Jelas bedalah,TERIAKANNYA....



(13:03 18 Maret)


Kalau dengerin tukang obat, nanti kita keluar duit. Tapi kalau dengerin yang kampanye, kita dapat duit....Ya pilih saja, mana yang lebih mudharat....Bukan begitu, Pak Dosen.



(17:12 18 Maret)


Tukang obat mah, teu dibaturan ku penyanyi dangdut

(Tukang obat tidak ditemani penyanyi dangdut)



(21:24 & 21:26, 18 Maret)


Sarua usahana... (sama-sama kegiatannya)

Sarua kandel bengeutna.... (sama-sama tebal mukanya)
Beda make-up-na.... (berbeda make up-nya)



(7:45, 19 Maret)


Sarua ngamodalna....Ngan, kampanye, mah, modalna kudu 100 milyar. Di alun-alun, mah, cukup 100 rebu

(sama dalam memodalinya. Namun, kampanye itu, modalnya butuh 100 milyar. Di alun-alun, cukup 100 ribu)



(16:36, 20 Maret)


Kalau kampanye pakai daerah pemilihan. Kalau tukang obat, suka-suka daerahnya...



(21:35 20 Maret)


Ini Tukang Obat:

"Ini Obat bukan sembarang obat.... Ini Obat dari negeri seberang.... Anda punya panu kadas kurap...pasti sembuh dengan sekali oles.... Nggak percaya? Silahkan Anda coba...."


Ini Caleg kampanye:

"Saudara-saudara, ... saya berjanji akan menyembuhkan Anda dari berbagai macam penyakit sosial Indonesia. Kemiskinan, kemelaratan, dan kebodohon adalah sebagiannya.... Baca selengkapnya, penyakit yang akan saya sembuhkan... uhuk... uhuk...uhuk... (sambil batuk-batuk). Lalu, saya juga .... ( terdiam sejenak karena menggaruk punggung yang gatal: kayaknya, panuan ) Maaf....Saya juga berjanji akan menghilangkan berbagai biaya yang mencekik leher rakyat. Salah satunya....uhuk...uhuk... (kembali terbatuk), biaya berobat untuk yang punya penyakit TBC seperti saya....uhuk...uhuk.... Sekian....Dukunglah saya.

Merdeka....

Lalu dengan tenang, Caleg itu mati dengan senyum di bibir yang berdarah karena TBC yang akut.


(21:39 21 Maret melalui Facebook di Ponsel)


Kampanye kalau Goal (terpilih)! Sudah harus bayar hutang. Riweuh ngumpulken (sibuk mengumpulkan) duit lagi yang sudah habis. Tukang Obat, kalau ada yang sakit, minum obat yaa pasti sembuh....



(pada 10:37, 22 Maret)


Nggak ada bedanya, kaleeeeeee!



(pada 11:11 22 Maret)


Pak dosen, kumaha komentarna atuh....hahaha

Pada pesan terakhir ini, saya cuma bisa menggaruk-garuk kulit kepada yang tidak gatal. Saya jawab:

“Saya sendiri sedang terkaget-kaget, mendapatkan tanggapan seperti ini.”

Dan, mendadak sontak degdegdeg-an. Takut disebut jadi Tukang Obat Golongan Putih.

Ih, seyeeem.***

Kamis, 21 Februari 2008

FO Menyoroti Kegilaan Komunikasi Kita

Dario Fo memang jeli. Fo, seakan melanjutkan ranah Italian commedia dell’arte, ke wajah komunikasi kita saat ini. “Advertising! Jam demi jam menyiksa otakku untuk memikirkan cara membikin orang mau membeli barang-barang tak berguna”, serunya pada orang iklan yang diburu-buru tengat pesanan perusahaan yang ingin produknya laku di pasar, dan perusahaannya naik ke bursa saham.

Nada mengejek ini khas satiris orang-orang yang sinis pada industri. Tapi, kesinisan ini dibawakan bukan sekadar menolak. Tapi, lebih dari itu. Saya terpesona pada kejeliannya menangkap kegilaan di pojok-pojok komunikasi manusia modern yang mencoba mengindustrikan tiap keping pesan. Dan, kerap menghancurkan retorika interpersonal kita ke dalam kesepiannya manusia dikapitalisasi.

Membaca beberapa naskah Dario Fo (dalam terjemahan Indonesia), yang lahir di Leggiuno-Sangiano, Italia, pada 24 Maret 1926, memang menangkap satiris Italia yang meraih Nobel Prize for Literature pada 1997. Pada Fo, tentu saja bukan sekadar penghargaan Nobel, melainkan ada gaya teatrikal yang menyentil ruang kehidupan kita, seperti komunikasi sosial kita, dengan satir yang menyengat. Dan, kita tahu: ada kegilaan yang mesti dicermati.

Dunia komunikasi punya kegilaan tertentu. Orang kehilangan mata, telinga, hidung, dan perasaan, bahkan nalar ketika keruwetan semakin menghimpit. Orang kerepotan mencari kontrol bagi dirinya.

Dario Fo punya cara menampilkannya. Melalui kesepian pekerja iklan (advertising), pasien sex, filem televisi, polisi neurotik, dinding kamar, suami-istri, dokter dst: digambarkan. Fo menyajikan psikedelik mereka. Fo melihat komunikasi bagai keruwetan lalulintas di saat macet. Semua menceracau, menggerutu, tapi tetap tak dapat jalan.

Misi utama komunikasi manusia ialah menjadi mahluk sosial. Untuk itu, tiap orang merancang strategi komunikasi yang efektif. Tujuan: agar bisa bermasyarakat dengan enjoy, tidak disebut alien atau bahlul oleh orang sekampung. Komunikasi dipahami, dan dilakukan, demi keberhasilan kita di dalam berinteraksi sosial.

Namun, ada ruang dan waktu NOL yang kerap menghadang. Kita suka kehilangan kendali pada titik-titik nadir momen dan ruang-waktu tertentu. Kita kehilangan eksistensi kemanusiaan. Kita terjebak dengan keruwetan menakar siapa kita, mengukur keakuan, dan menalar kita tengah apa. Pada saat itu, ruang dan waktu NOL, kosong, seakan hinggap di sekujur komunikasi manusia.

Fo mengajarkan, di dalam naskah ini, agar waspada. Kita mesti menyiapkan diri. Kita harus mampu mengendalikan partisipasi kemanusiaan kita, sepanjang hidup, untuk produktif dan terlibat di dalam kehidupan, di dalam bermasyarakat. Kita mesti tahu ada kemungkinan bolong, NOL, di dalam retorika sosial kita. Kita jangan bodoh menawarkan kepenatan kita pada telepon, televisi, perangkat audio, bahkan dinding kamar: sebagai media komunikasi. Kita mesti mencermati makna komunikasi interpersonal yang menjadi alat penghubung kita dengan keberadaan kita sendiri ketika berhubungan dengan sesama. Kita mesti sadar ada teater di dalam teater di dalam berkomunikasi sosial.

Sebagai mahluk komunikasi dan teatrikal di dalam kehidupan, ada ruang belajar yang mesti diupayakan saat memroses berbagai pesan (komunikasi) hendak dilakukan dan didesiminasikan. Ada perhatian yang harus diberikan pada berbagai peran dan panggung di saat proses komunikasi dilakukan. Tiap konteks komunikasi itu butuh analisis dan kekhasan; termasuk di dalamnya retoris kita, komunikasi interpersonal kita, dan penggunaan media, serta “teater” komunikasi (dramatugis) yang hendak dilakukan.

Sebab, di sana ada ranah disiplin kehidupan tertentu, seperti perspektif humanitas, artistik, dan sosial. Komunikasi terbangun dari kerangka kehidupan itu sendiri, yang diskematikan ke dalam pemahaman teoritik, melalui dinamika criticism of messages and practice and research. Di situ terbentang berbagai area komunikasi kemanusiaan kita yang tercacah kepada penguasaan kemampuan berkomunikasi di berbagai bidang seperti corporate communication, public relations, advertising, marketing, mass media, sales, public service dan the performing arts.

Fo menyoroti kegilaan komunikasi kemanusiaan kita. Ia menyentuh kita di saat kita berada di aktifitas ko-kurikuler kehidupan “komunikasi”. Ia memorakporandakan komunikasi kita tatkala berdebat. Ia menunjukan kekonyolan komunikasi kita ketika menggunakan media, dan di ruang-ruang media massa. Fo menunjukan “teater” komunikasi kita di pentas teater: bagaimana dramatugis-komunikasi di peran-peran front stage (tampak permukaan) dan back stage (di belakang panggung). Di naskah teater ini, Fo melihat kegilaan komunikasi kita pada dunia Interpersonal Communication, retoris, media, dan “dramatugis” (komunikasi).

Pada sisi inilah, saya ketakutan terjebak dengan kegilaan saat berkomunikasi. []

* Tulisan ini menjadi salah satu pengantar dan diskusi dalam pertunjukkan teater berjudul ”An Ordinary Day” di CCF Bandung, Feb 2008; lihat juga www.beritaseni.wordpress.com

Selasa, 01 Januari 2008

Mengkaji Teks Berita

* dari kajian berita Tempo "penggelapan pajak PT Asian Agri"


Kajian isi media bisa direka-reka. Cara merekanya disebut metoda (ilmiah). Dengan metoda, peneliti menyudutpandangi objek yang ditelitinya. Ia membuat kerangka: apa ini, apa itu. Bagaimana dan mengapa ini dan itu terjadi.
Tapi, yang lebih penting, ialah gagasan yang dipakai di dalam meneliti. Gagasan apa yang hendak dipakai. Misalnya, ketika mengkaji berita yang dilaporkan sebuah media. Menggagas bahwa media ini tidak akurat? Tidak seimbang? Berprasangka buruk? Dan setertusnya. Dari proses macam inilah, kajian akademis mengenai media, di antaranya, dilakukan.
Perekaan gagasannya tergantung kepada metoda. Hasil kajiannya bisa berbeda-beda. Dari sanalah dunia akademis meramaikan diskusi publik. Dari sana pula, kita memperdebatkan soal kekurangakurasian, ketidakseimbangan, kecenderungan atau prasangka “praduga tak bersalah” bagi sebuah media. Berdasarkan ini, kajian akademis harus berhati-hati.
Misalnya, peneliti tidak boleh semena-mena menyimpulkan “kelemahan” berita melalui prosentase kedudukan sumber berita dan pihak yang dikonfirmasi. Sekian prosen berita, dan sekian prosen pihak yang dikonfirmasi, bukanlah sebuah kesimpulan.
Misalnya lagi, peneliti tidak bisa begitu saja mengkaji berita berdasar dua objek yang berlawanan, seperti menghadapkan sumber berita dengan pihak “lawan” (sumber berita). Peneliti mengukur hitam putih persoalan. Pasalnya, karena sekarang tv saja sudah berwarna: mana baik, mana buruk tidak bisa digeneralisasikan begitu saja. Menghadapkan “sumber berita” vs “lawan (sumber) berita” tidak bisa dikuantifikasikan begitu saja.
Di sana ada ruang “kualitatif” dari realitas fakta yang harus dikaji.
Ruang “kualitatif” itu, misal selanjutnya, ada di “kata-kata” berita yang digagas (peneliti) bersifat “tendensius”. Upaya mengerangka isi berita berdasar kata-kata “personalisasi, emosionalisme, dramatisasi, juxtaposition (penarikan kesimpulan berdasar dua fakta berbeda), linkage (penarikan kesimpulan berdasar fakta yang tidak relevan)”: itu mengandung tafsir yang ragam.
Kerangka Framing atau Wacana memang bisa menafsir “kata-kata” dari isi berita. Tapi, yang harus diwaspadai, ialah analisis kata-katanya tergantung pada kerangka gagasan (konseptualisasi) peneliti ketika menyudutpandangi teks berita yang dikajinya.
Kata-kata seperti “itu murni yang minta Lapindo” seakan menyudutpandangi Lapindo sebagai si pemaksa. Tapi, media bisa selamat bila mempersonalisasikan hal itu berdasarkan fakta. Wartawan punya keleluasaan mengasumsikannya asal berdasar fakta yang kuat.
Kata-kata seperti emosionalisme “ia nekat” memang bisa mengandung bias. Bias itu menjadi hilang bila asumsi kenekatannya diambil dari rangkaian fakta yang kuat. Wartawan memang tidak boleh tiba-tiba menyebut “ia nekat”. Tapi, peneliti juga harus jeli pada upaya wartawan mengasumsikan “nekat” itu berdasar fakta-fakta terjadi. Peneliti harus waspada terhadap upaya isi pelaporan wartawan yang telah melogikakan asumsi “ia nekat” di dalam laporan beritanya.
Pada kajian kata-kata juxtaposition seperti “bubarkan saja kelurahan dan kecamatan” pun begitu: bila pembaca diberi penjelasan dari mana asal kesimpulan itu diambil, melalui pelaporan fakta-fakta di berita tsb. Peneliti tidak bisa begitu saja menyimpulkan ada kelemahan berita berdasar mesin keywords-nya menemukan kata-kata tsb. Sebab, jika di dalam pelaporan yang utuh dibacanya, ada upaya pengasumsian fakta (penjelasan) wartawan di dalam mengaitkan dua fakta (yang dinilai berbeda oleh peneliti) yang cukup jelas: hal ini harus dikaji peneliti.
Demikian pun dengan kata-kata linkage, seperti “yang ujung-ujungnya”, tidak akan menjadi bias jika ada verifikasi yang dilaporkan si wartawan. Peneliti harus memperhitungkan hal ini di dalam berita yang dikajinya.
Semua itu mengisyaratkan bagaimana “sudut pandang” analisis akademis mengerangka kajiannya. Mengkaji “kata-kata” teks berita tidak main-main dampaknya. Ini bisa menyebabkan media dan wartawannya jungkir balik kredibilitasnya. Maka itu, kajian akademis tidak hanya analisis teks berita. Kajian harus mengeksplorasi bagaimana dan mengapa wartawan (si peliput berita tersebut) mengerjakan liputan, dan menyusun laporannya. Sebuah berita tidak melulu teks, tapi ada ruang “kualitatif” liputan dan keredaksian. Bila melulu teks, ujung analisis teks dikuasai “sudut pandang” peneliti semata.
Misal, kajian media Framing. Teks berita dapat dikaji melalui “news frame, konteks, penyampai pesan, visual, metafora, tone”, dst. Alatnya: mesin keywords pencari “kata”. Hasilnya: tergantung konseptualisasi kajian peneliti. Maka itulah, kajian Framing, dalam jenis kualitatif, punya reka tafsir yang ragam. Semua berpulang kepada kerangka sudut pandang peneliti.
Namun, yang terlebih penting, kajian tidak hanya mengkaji tools pemberitaan. Tapi, penjelasan dari peliput dan redaksi di belakang “berita” perlu dicari.
Riset Framing dan Wacana membutuhkan pencarian data kualitatif. Data dari realitas yang ditampilkan teks, seperti wartawan dan redaksi. Bila tidak dilakukan, berkemungkinan “bias” pada kesimpulan. Hasil kajian melulu sudut pandang (kerangka konseptual) periset. Melakukan observasi lapangan (ke pihak redaksi, ke orang-orang yang muncul di dalam pemberitaan, dst), melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan: akan menambah bobot kajian. Ada daya eksploratif, komprehensif, dan meminimalisir biasnya hasil kajian
Kerja observasi dan wawancara itu, antara lain, membedakan kajian kuantitatif dengan kualitatif. Ranah kualitatif, seperti Framing dan Wacana, berbeda dengan riset kuantitatif seperti Analisis Isi.
Demikianlah bila teks berita dikaji secara akademis. Banyak ruang dan lubang yang penuh tafsir. Tiap metoda (kualitatif) menghasilkan segudang tafsir (hasil) kajian. Dalam kajian kualitatif, tiap peneliti bisa berbeda tafsir untuk soal yang sama. Karena apa? Sudut pandang acuannya bisa berbeda.
Dari proses macam ini, ditentukan kredibilitas peneliti. Apa peneliti punya niat baik, komitmen etik, pancasilais, dst. Atau sebaliknya, cuma ingin eksis, dapat duit, dan cantelan politis.*
**

Sabtu, 01 September 2007

Media Tanpa Masses

Berbagai informasi membanjiri, bahkan mengintimidasi, kita kini: lewat infotainment, infomersial, dokudrama, home video, talkshow dan gosip internet. Di era reformasi Indonesia yang kian kompetitif kini, bisnis media semakin meruncing. Pasar media menjadi semakin sengit.
TV Kabel dan internet kini menginformasi kita tanpa jeda. Kehadiran teknologi digital meruncingkan persaingan pasar media. Di AS, misalnya, total penjualan suratkabar perhari menurun dari 62,3 juta (1990) jadi 60,7 juta (1991). Suratkabar bersaing dengan 12.000 majalah, 8500 mingguan, 350 stasiun TV komersil, 500 stasiun TV layanan publik, 10684 sistem TV kabel, 9500 stasiun radio dan 2650 layanan database (Wilson, 1992). Lebih dari 150 surat kabar harian gulung tikar selama 25 tahun. Menurut poling Times Minor Center (April 1995), tinggal 45 persen masyarakat yang membaca suratkabar sehari sekali. Pada 1993, jumlahnya masih 8 persen.
Penurunan terjadi pada pemirsa berita televisi, tinggal 48 persen yang menonton berita TV jaringan malam, turun dari 60 persen pada 1993. Jaringan TV Nasional, yang dulu berkibar, bersaing dengan ratusan TV kabel. Pesaing lainnya, melalui jaringan serat optik, situs internet mentransmisikan berbagai berita dan layanan khusus langsung ke rumah. Pesaing seterusnya, siaran semi–berita talkshow radio, siaran iklan dan infotainment, yang meninformasikan pesan secara cover both sides, sudut pandang yang seimbang, dan mengklaim jualan informasi “objektif”.
Tapi soalnya bukan cuma teknologi.

Jurnalisme Publik
Media menjadi “krisis” (bukan kritis) ketika melakoni kaidah jurnalisme, tulis pengamat media Scott Shuger (1998). Krisis itu ada di struktur pelaporan berita. Informasi tidak digali. Aarah dan isi pesan menghilang. TV dan radio dan media elektronik lain amat-sangat mengejar aktualitas. Sajian beritanya hanya mengejar fakta tunggal – dalam kesekilasan detik dan menit laporan reporter dan “presenter”. Kemendalaman informasi pun hilang, dan berita cuma ada di seputar fakta utama. Pers cetak terjebak kharisma ketokohan sosok, atau berkutat di isi kejadian yang tengah menghangat. Akibatnya, fakta-fakta penting tak tergarap, dan bahkan terjebak di isu-panas para elit ketimbang publik.
Semua itu mengakibatkan bias jurnalisme yang hendak mengangkat kepentingan dan kebutuhan publik
Media massa kerap gagal melayani publik ketika harus memberi informasi, terkecuali saat menghibur, membuat sensasi dan mengeduk uang. Hal ini membuat banyak pihak kini membicarakan “civic or public journalism”. Berbagai pihak menolak ruang publik dimanipulir, dibikin katro, oleh media.
Media kerap menyingkirkan demokrasi, dan menjadi media propagandis atau media penghibur (entertainers). Media sering menjauhi publik, dan menjadi media yang suka melebih-lebihkan pesan “pesanan” (propaganda), atau media yang suka melebih-lebihkan pesan “hiburan”. Dunia media seakan dikuasai oleh kekuatan-kekuatan dari totalitarian state, atau dikoyak-koyak oleh negara entertainment. Media menjadi pesuruh politisi yang mengampanyekan gerutuan politis. Media menjadi pedagang yang dikejar-kejar target advantage dan marketing. Konglomerasi media telah mensubordinasikan jurnalisme ke dalam kepentingan politis atau komersial.
Karena itulah, publik kini dihadirkan. Jurnalisme publik muncul, berkembang dari gambaran “Trustee Model”. Model ini menolak “a Market or Advocacy model”: gambaran kerja media mengejar-ngejar pasar atau teriakan-teriakan politis. Trustee Model merupakan kegiatan media yang melaporkan berita yang seia-sekata dengan sekelompok publik. Berbagai beritanya klop dengan yang dipikirkan dan diyakini publik yang jadi subyek pemberitaan. Media tidak iseng sendiri, memasa-bodohkan publik di dalam pemberitaannya. Dengan kata lain, publik diberi layanan khusus di pelaporan berita. Publik diajak arisan di dalam proses pemberitaan: mereka berhak mengoreksi, menunjukkan, atau memunculkan apa-apa yang jadi persoalannya. Dengan cara beginilah, kepercayaan (trustee) publik coba diraih (Schudson, 1998).
Publik tidak jadi sekadar indeks-indeks pelaporan media. Publik bukan nama-nama statistik yang dicatat pernyataan-pernyataannya, atau direkam hal-hal yang dialaminya, lalu tidak diperhatikan lagi pelbagai kepentingan, keyakinan, atau pemahamannya. Setelah berita selesai dilaporkan, publik ditinggalkan begitu saja. Media merasa bebas dari persoalan publik yang dilaporkannya. Wartawan pulang ke rumah, meneruskan hidup kesehariannya, dan besoknya bersiap mencari peristiwa baru (dan publik baru) untuk dilaporkan sebagai berita.
Ini yang ditolak jurnalisme publik. Dalam jurnalisme publik, media menjadi saluran yang dipercaya betul bisa memegang janji untuk membela kepentingan publik. Media di yakini betul akan membantu persoalan publik. Jurnalisme publik ibarat pergantian perpindahan shift dari jurnalisme informasi (journalisme of information) ke jurnalisme percakapan (journalism of conversation). Amsalnya: publik tidak hanya membutuhkan informasi. Publik membutuhkan komitmen media untuk memberitakan peristiwa melalui proses yang melibatkan diskusi dan debat pelbagai pihak – yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Publik menjadi faktor utama? Bagaimana dengan peristiwa itu sendiri? Apa wartawan harus memihak? Bukankah itu berarti subjektif? Tidak, tidak, dan tidak. Di sini yang berproses adalah tradisi jurnalisme yang tetap menetapkan netralitas dan objektifitas di dalam pelaporan berita. Akan tetapi, menjauhi kepingan politisasi atau advokasi. Jurnalisme tidak dipengaruhi kedua hal itu.

Penutup
Tingkat persaingan yang tajam membuat sajian dan isi media banyak yang beorientasi pada “sensasi” sentimen isu yang dangkal. Kepemilikan media juga membuat jarak kian lebar antara idealisme pers dengan bisnis. Idealisme disini ialah visi dan misi tanggung jawab media terhadap masyarakat. Era konglomerasi media bisa mensubordinasikan jurnalisme ke dalam kepentingan komersial. Bukan berita. Bukan jurnalisme.
Rakyat membutuhkan panduan yang bisa dipercaya ketika aliran informasi menyerbu rumah mereka. Kebajikan utama jurnalisme ialah menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk dapat leluasa dan mampu mengatur dirinya. Jurnalisme, dari realitas yang dilaporkannya, menciptakan bahasa bersama dan pengetahuan bersama. Media jurnalisme menjadi wacthdog, anjing penjaga, berbagai peristiwa yang baik dan buruk, dan mengangkat aspirasi yang luput dari telinga orang banyak.
Masyarakat memerlukan penjaga gawang (gatekeppers) informasi yang tepat. Gatekeeper adalah unsur penting dalam proses pelemparan berita. Tiap skema rencana dan pelaksanaan reportase ada antara lain dalam keputusan gatekeeper. Ini merupakan satu pemindai bagaimana kelangsungan sebuah media mengangkat dan menenggelamkan kepentingan masyarakat.Jurnalisme publik mengisi ruang publik yang kehilangan media diskusi. Muncul dari kalangan media sendiri yang jenuh dengan politik, kapitalisme, media market system, serta tatanan apatis dan sinis: yang hanya menggerutu, “puas..puas...puas...!!.***

Jumat, 20 Juli 2007

Puisi

Rumah Kardus

Mentari cuma mampir di sini. Percakapan lirih. Pagi tiada pergi: menjadi sesuap nasi. Selangkah lagi, mati di air kali. Cikapundung, Bandung, dahulu sumur : tempat kawan Sunda berkata: Sangkuriang melayang sampai pagi dalam mimpi tak jadi-jadi....Hitam kali mengajak pergi. Sesudah mandi daki kota makin sendiri. Bapa menatap hujan. Ibu memandu bahu. Anak riang mencari. Di sela-sela pekik siang menahan perigi: sepenggal tinggal. Dicatat walikota mencari kabar ibukota.Pernah cerita membawa suara. Tahun-tahun meluncur. Si kaya menyerahkan kota. Priangan si Jelita minta dipelitur.
Sudahkah kabayan berkebaya?

2003

Infotainment” yang tidak Bertanggung Jawab*

ISI media bukan hanya kawin-cerai selebriti. Media bertanggung jawab untuk menjelaskan kehidupan artis seutuhnya. Hal itu, antara lain, dijelaskan lewat mengapa kawin-cerai dilakukan. Bagaimana kawin-cerai dikerjakan. Semua itu dijelaskan tidak sepotong-sepotong.
Sekira sepuluhan menit tayangan berita, misalnya, mesti utuh dikemukakan sebab-akibat kawin-cerai itu. Sepanjang satu halaman tabloid/majalah, kawin-cerai itu dilaporkan dengan jelas. Isi beritanya, berdasar fakta yang kuat, tidak menonjolkan semata perkara beda pendapat, perselingkuhan, atau tayangan pengadilan agama.

Salah mendefinisikan berita media bertanggung jawab lebih dari itu. Media menyelisik ke latar belakang persoalan, menelusuri konteks persoalan semendalam mungkin, mengangkat sosok-sosok (selebritis) yang tidak hanya berdasar satu-dua statement. Infotainment menjadi buruk karena kelemahan melaporkan informasi secara utuh, lengkap, dan faktual. Retaknya perkawinan Tamara Bleszynski dilaporkan tanpa keutuhan cerita-berita duduk-perkara sebenarnya. Hal itu diakibatkan ketidaklengkapan fakta yang menjelaskan, misalnya, 5 W + 1 H (What, When, Where, Who, Why + How) yang rinci tentang keretakan itu. Akhirnya, laporan itu jadi bolong di sisi faktualitas, tidak punya kekuatan laporan yang bisa diverifikasi khalayak. Tidak memiliki kejelasan fakta.

Khalayak infotainment kawin-cerai dijebak ke dalam penonjolan informasi sensasional. Sensasi selebriti meraih popularitas lewat dunia kawin-cerai. Padahal, seorang penyanyi (misalnya) punya tangis dan darah dalam mengejar prestasi dan prestise "kebintangannya". "Bintang di Surga" (mengutip lagu Peterpan) diraihnya melalui keluar-masuk dapur rekaman yang penuh tekanan, memilih panggung dan tampilan yang penuh hitungan, merawat vokal, muka, dan tubuh dengan latihan serta diet yang ketat melelahkan, dan berbagai perjuangan lain.
Maka itulah, banyak "artis-artis-an" yang bikin peristiwa sendiri. Ia ber-"pat gulipat" dengan media, lalu membuat cerita-berita yang telah diskenariokan. Ia, misalnya, pura-pura "jatuh cinta-lokasi" dengan artis lainnya, atau pura-pura ribut dengan pacar/pasangan nikahnya. Semua itu dilakukan demi masuk berita tayangan selebritas di waktu prime-time. Hal ini, mesti diwaspadai media.

Jadi, soalnya bukan dampak berita kawin-cerai. Yang, menurut Rezanades Muhammad dalam satu tulisannya di sebuah media, akan menimbulkan rasa malu dari keluarga artis yang bersangkutan, dan paling tidak membuat artis lain yang sedang berselingkuh lebih berhati-hati karena banyak kamera infotainment berkeliaran. Akan tetapi, tertuju pada tidak bisa menayangkan secara lebih bertanggung jawab, berdasar kaidah jurnalisme yang baik.

Salah mendefinisikan fakta

Sebuah berita menghasilkan sebuah informasi, yaitu representasi pengetahuan tertentu, yang disampaikan lewat elemen-elemen sebuah berita. Ketika informasi disampaikan sebuah berita, sebuah realitas ditawarkan. Dunia kenyataan digambarkan. Di sinilah, sebuah berita dapat menjadi cermin dari realitas yang sesungguhnya, atau menjadi cermin dari sebuah realitas yang palsu atau menipu.

Penjelasan kisah berita kawin-cerai, di awal tulisan, menggambarkan kaitan antara tampilan sebuah berita, lewat berbagai elemen fakta, dengan informasi yang diberikannya dan makna yang dihasilkan darinya, serta bagaimana dampaknya berkaitan dengan berbagai relasi yang ada di dalam masyarakat.

Berita media, yang dinilai serius, memakai tata nilai jurnalisme yang baik. Keseriusan itu muncul karena pelaporan yang berdasar fakta. Fakta adalah mahkluk sakral. Jurnalistik menekankan fakta yang mesti digali sampai ujung terdalam. Bukan hanya di permukaan.

Objektivitas fakta, merujuk kepada kesesuaian cerita-berita dengan realitas yang bukan cuma di permukaan, yang tidak sepotong-sepotong, yang tidak memuat satu-dua statement, yang tidak mewawancara satu-dua pihak, yang tidak menekankan drama human interest kawin-cerai. Akan tetapi, objektivitas fakta mengindikasikan 5 W + 1 H digali secara lebih rinci, mendalam, dan bisa diverifikasi dan dikonfirmasi ulang.

Jika objektivitas fakta kini tidak begitu diacu lagi, yang namanya subjektivitas wartawan pun mensyaratkan keluasan dan kemendalaman penggalian kejadian. Subjektifitas wartawan yang baik ialah subjek-wartawan yang tekun, rajin, dan cermat memaparkan kompleksitas persoalan manusiawi.

Ketika berita kawin-cerai artis ditonjolkan, wartawan mesti mengangkat fakta secara menyeluruh dan mendalam. Berbagai elemen fakta pendukung mesti didapat. Pernyataan "pisah ranjang" seorang artis, bukan fakta yang kuat bila tidak diklarifikasi, diverifikasi, dan dikonfirmasi kebenarannya. Berbagai pihak, tanda, tempat, waktu, mengapa dan bagaimananya pisah ranjang terjadi mesti dilaporkan. Khalayak berita diberi kejelasan secara menyeluruh dan mendalam.

Jika hanya mengangkat statement pisah ranjang, khalayak hanya dapat sepotong fakta berita. Dan ini bisa menyesatkan. Khalayak tersesat ke dalam belantara pisah ranjang yang penuh onak-duri pertanyaan yang tak terjawab. Khalayak terperosok ke dalam asumsi pisah ranjang tanpa diberi bukti klarifikatif, verifikatif, dan konfirmatif. Khalayak diformat ke dalam pola pikir pisah ranjang tanpa reserve.

Bila begitu ujungnya, dampak buruk berita terjadi. Berbagai umpatan, pada kerja media yang hanya menonjolkan sensasi, dilontarkan. Masyarakat yang sadar media, seperti banyak terbaca di media, menuding sinis pada infotainment. Penduduk yang "buta" media, seperti diriset berbagai lembaga, digiring ke pola pikir tonjolan sensasi, dagelan gosip, tanpa kebenaran yang utuh. Dampaknya, jangan-jangan, masyarakat menyelesaikan soal-soal keseharian dengan pola pikir sensasional. Jangan-jangan, menuding selebritis kerjanya cuma kawin-cerai. Dan, segala dampak jangan-jangan lainnya.***


*tulisan ini pernah dimuat di harian Pikiran Rakyat – 30 Juli 2005

Jumat, 13 Juli 2007

korupsi

Korupsi “Lingkungan”



Septiawan Santana K.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya tambah masuk ke soal lingkungan. Bukan hanya mngejar wajah koruptor di soal pembuatan dan pembongkaran lahan, tapi juga ke berbagai segi di soal lingkungan. Misalnya, lingkungan di Jawa Barat.
Di Jawa Barat, berbagai kebijakan di soal lingkungan sudah lama terasa rentan. Banyak kebijakan tidak memperhitungkan kepentingan masyarakat akan lingkungan yang sehat dan tertata baik secara ekologis. Banyak kebijakan dikalahkan oleh kepentingan pribadi individu yang memiliki kekuatan “uang dan kekuasaan”. Banyak kebijakan lingkungan dikalahkan kepentingan bisnis di lahan “lindung dan budi daya” dari wilayah Puncak sampai Jakarta.
Birokrasi pemerintahan menghasilkan kebijakan yang saling hantam: di satu sisi menekankan pentingnya penataan lahan yang sustainable bagi lingkungan, di sisi lain mengeluarkan perijinan (lokasi dan ekonomi) untuk para developer/perorangan yang membangun perumahan, vila peristirahatan, hotel, penebangan hutan liar dan sebagainya.
Ini sepersis pikiran Van Ufford dkk (1988) yang menyatakan bahwa dalam birokrasi yang disusun secara rasional pun, tersusup kepentingan-kepentingan pribadi, khususnya kepentingan para birokratnya. Ini berarti ketika suatu undang-undang dibuat, untuk kepentingan lingkungan, akhirnya disusupi oleh kebijakan-kebijakan birokrat yang bias bahkan kontroversial dengan undang-undang tersebut. Hal ini membuat masyarakat meniru hal-hal yang bias itu dengan tindakan yang lebih nekad: mendirikan bangunan tanpa ijin resmi. Ufford menyebutnya dengan pembangunan yang kontrovesial: yaitu, konsep pembangunan yang dapat berubah-ubah sesuai kehendak birokrasi yang berkuasa.
Ambil contoh, kebijakan pertanahan. Dalil umum menyatakan bahwa kebijakan pertanahan mesti mengejar tiga target, secara simultan, yaitu: efisiensi dan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan, serta pola penggunaan tanah yang berkelanjutan. Akan tetapi, di Kota Bandung, misalnya, dalil keadilan sosial dan pelestarian lingkungan serta pola penggunaan tanah yang berkelanjutan sering dijarah oleh kepentingan ekonomi – yang sering “tidak efisien” dan mewakili “pertumbuhan” ekonomi masyarakat banyak (lebih tertuju pada pertumbuhan ekonomi individu).
Keadaan itu seakan meneruskan teori kekuasaan yang menyatakan bahwa pihak yang berkuasa/ birokrat tetap akan menggunakan pengaruh pada objek tertentu untuk kepentingan mereka tanpa memikirkan kepentingan publik.
Dalam teori kekuasaan versi Cartwright (1959), misalnya, disinyalir bahwa kekuasaan, pada satu pihak (dalam hal ini birokrasi) dapat merubah kebijakan dengan kekuatan yang dimilikinya. Cara dan bentuknya bisa aneka ragam; misalnya, ini: Pertama, dilakukan oleh Pelaku (agent). Pelaku-pelaku ini biasanya adalah orang, sedangkan bentuknya bisa orang perorang, panitia, kelompok, badan hukum dan lain-lain, yang mempunyai kekuasan. Mereka membuat kekuatan yang ampuh dalam mempengarhi kebijakan (lingkungan): untuk kemaslahatan sendiri, bukan orang banyak. Kedua, dibuat oleh Tindakan pelaku (act of agent): ini adalah membuat berbagai tindakan yang menggiatkan atau menimbulkan suatu pengaruh (efek). Untuk menimbulkan efek ini, pelaku kebijakan melakukan tindakan tertentu.
Kedua hal itu merupakan sebagian kecil dari penyakit korup birokrasi yang berkenaan dengan lingkungan. Dengan pendekatan teori kekuasaan ini, diasumsikan adanya sistem birokrasi yang menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat mendua.

PAD Pribadi
Masalah lingkungan di Bopunjur bukanlah permasalahan yang muncul ke permukaan dalam waktu kekinian. Kerusakannya merupakan permasalahan yang sudah sejak lama menjadi pemikiran banyak pihak. Masalahnya bisa dikatakan merupakan persoalan laten. Kerusakan yang semakin meningkat, kini semakin membutuhkan penanganan yang cukup serius. Berbagai peraturan tidak efektif dilaksanakan. Duduk permasalahannya diperbesar dengan adanya keinginan pemerintahan daerah untuk meninggikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai lahan itu menjadi acuan bagi penciptaan lingkungan yang menghasilkan pendapatan daerah. Tiap daerah berusaha memperbesar PAD, lewat potensi lingkungan, tanpa memedulikan dampak kerusakannya. Pemerintahan daerah, tanpa memperhitungkan dampak negatif jangka panjang, menggali semua potensi PAD di wilayah pemerintahannya. Wilayah Puncak, Bopunjur, menjadi arena pencarian PAD yang tergolong potensial.
Ruang ekologis tidak lagi diperhitungkan manfaat dan kegunaannya bagi masyarakat. Padahal, ruang-ruang di berbagai tempat dapat menjadi ketahanan lingkungan. Lahan-lahan itu tidak lagi menjadi laham tanaman dan pepopohonan dan hutan. Pendapatan dari lahan semacam itu terbilang kecil. Akan tetapi, pendapatan tersebut menjadi berubah, dan meningkat lebih tinggi, bila lahan-lahan tersebut dijadikan ruang-ruang pertumbuhan ekonomi berbasis industri pariwisata. Pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan vila atau perumahan dinilai akan melebarkan wilayah pencarian pendapatan daerah. Para pendatang yang menghuni perumahan atau vila, misalnya, akan memberikan suntikan ekonomi bagi penduduk asli, dan pemerintahan daerah di berbagai struktur sosial-ekonominya.
Pandangan seperti ini, terutama bila dikaitkan dengan garis kebijakan otonomi daerah, tidak dapat disalahkan. Kondisi geografis dan potensi kewilayahan serta tingkat sumber daya penduduk yang belum mencapai tingkat signifikasi tertentu bagi pencapaian kemandirian sosial-ekonomi, adalah diantaranya penyebabnya. Tekanan dari pusat ikut mendorong para pengelola pemerintahan daerah ini untuk segera mencapai pendapatan daerah yang tinggi. Pelbagai sarana dan prasarana pembangunan daerah mesti disediakan bagi kepentingan birokrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan penduduk, yang telah digariskan pemerintahan pusat. Penyediaan sentra-sentra ekonomi, misalnya, membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk mendorong penduduk mengakselerasi kegiatan usaha.

Kelemahan Aparat
Kalau toh dilakukan penertiban, pada berbagai bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), hal itu dilakukan tanpa keseriusan, dipenuhi dengan tindakan penertiban yang berbau KKN. Yang dibongkar hanyalah warung-warung kopi saja, yang besar-besar tidak diapa-apakan.
Aparat pemerintahan daerah tidak konsisten dalam menegakan hukum lingkungan. Padahal, menurut beberapa pengamat, pelbagai aturan lingkungan di Bopunjur itu sudah ditata secara jelas: peraturan sudah banyak, mulai dari Keppres, Kepmen dan sebagainya. Tapi, yang jadi masalah, adalah pelaksanaannya: banyak yang bertindak tidak semestinya, tidak konsisten dan konsekuen dalam menegakkan aturan. Misalnya, jelas-jelas di sebuah kawasan tidak boleh ada bangunan, tapi masih juga diizinkan
Di samping itu, ada masalah punishment (ganjaran/sanksi), dan masalah koordinasi antarlembaga. Tatkala terjadi pelanggaran industri, dan masuk pengadilan, pelakunya hanya diancam hukuman kurungan satu bulan dengan denda lima juta. Model sanksi seperti begini, menurut beberapa pengamat, tidak setimpal. Dan, keadaan itu tambah diperparah dengan kemungkinan sistem pengadilan yang dicemari oleh pihak-pihak yang bermain. Serta, kemungkinan penyidikan aparat pemerintahan yang juga bisa dimainkan.
Permasalahan lingkungan akhirnya terkait dengan rmasalah pembangunan. Terjadi diferensiasi di masyarakat: antara pembangunan yang menekankan ekonomi ketimbang lingkungan, dan sebaliknya. Bias soalnya sampai kepada pengaturan antarlembaga negara: misalnya, bentrokan antara instansi “ekonomi” pemerintah dengan instansi “planologi” pemerintah: bentrok antara orang ekonomi dengan orang lingkungan. Kawasan tata guna lahan jadi soal ekonomi dan soal lingkungan.

Ketegasan Hukum
Dan, di masyarakat, bentrokan itu terjadi. Kondisinya kini banyak dimenangkan oleh pihak yang berdalil, yang penting untung. Ini terlihat dari, antara lain, bangunan rumah di atas gunung. Yang diteruskan dengan pembuatan jalan raya, ditambah dengan tiang-tiang listrik, dan akan terus bertambah dengan banyak bangunan lain: yang intinya, menyiratkan dibukanya akses untuk merusak lingkungan. Padahal, peraturannya sudah ada dan lengkap, bahkan (ada yang menilai), peraturan kita itu dianggap paling lengkap dan banyak. Tapi, kok tidak dijalankan. Nah, ini yang perlu dibenahi, keseriusan dan ketegasan.

Nya, ada industri yang membuang limbah pabriknya kelalang-keliling kesana-kemari, dan tiba-tiba muncul di satu tempat, yang salah. Belum lagi, aparatnya yang rentan dengan kolusi, suap dan lain sebagainya: yang memunculkan bangunan di tata ruang konservatif. Dan, penegakkan sanksi hukum internal pemerintahan yang hanya berupa mutasi kepada aparat tertentu. Padahal, di sana, ada dimensi kesalahan Kepala Dinas (yang membuat keputusan), aparat pelaksana (yang melaksanakan), pengusaha (yang menyuap), pemilik bangunan (yang membeli), dan seterusnya. Belum lagi, ketika pengawasan harus bekerja di pelosok pegunungan macam Puncak, yang jauh dari istana presiden, kantor menteri, kantor gubernur, kantor bupati/walikota, sampai jabatan dan instansi terkait lain.
Semuanya menjadi tambah sembelit. Akibatnya, keputusan dan kebijakan pun sebisa-bisa seorang pejabat mengambil langkah hukum yang paling mungkin

Penutup
Dalam pelaksanaan hukum tata ruang, diperlukan ketegasan hukum. Tanpa ini semua tidak akan pernah berhasil. Dorongan-dorongan yang diberikan agar orang menjadi ramah lingkungan, harus diiringi dengan ketegasan mematuhi aturan. Pada kawasan yang memang tidak boleh dibangun, harusnya tetap tidak boleh dibangun. Apabila masih terdapat kondisi bangunan tanpa IMB dan menyalahi aturan tata ruang, berarti belum ada ketegasan hukum.
Masyarakat sendiri tidak bisa disalahkan apabila mereka mendirikan bangunan, karena mempunyai aspek legalitas dari sisi kepemilikan tanah dan juga IMB. Persoalannya adalah, kepatuhan aparat dalam mengeluarkan status kepemilikan tanah dan IMB. Hal ini, menurut seorang antropolog, bahwa tanah adalah segala-galanya bagi komunitas yang mendiaminya, tetapi mereka tetap harus diawasi dan diberikan kontrol terhadap kepatuhan hukum secara ketat dan benar.

Sulitnya penegakan hukum di wilayah Jawa Barat dikarenakan penaatan hukum yang longgar. Ketaatan dan konsistensi aparat merupakan faktor kunci, karena melalui inilah hukum bisa ditegakkan. Aspek penaatan hukum adalah penekanan utama dalam hukum lingkungan. Yang pertama sekali harus menaati hukum lingkungan harusnya adalah aparatur pemerintah/birokrat itu sendiri, karena dari legalitas pendirian bangunan berawal.

Sebuah kebijakan publik di bidang apapun, termasuk pada lingkup tata ruang, harus dapat menjamin terciptanya lingkungan yang benar-benar sejahtera, baik bagi mereka yang bukan anggota publik (warga negara) maupun bagi generasi di masa depan (yang kini bahkan belum lahir). Di sini dikenal prinsip utilitarian yang mengatakan bahwa kesejahteraan umum haruslah dimaksimalisasikan dengan jalan memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sejumlah besar orang, bukan hanya pada segelintir orang saja. *** Sekr. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Univ.Islam Bandung (LPPM-Unisba)